
Magelang – Kejaksaan Negeri Kota Magelang menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi puskesmas yang terjadi di Puskesmas Magelang Utara. Para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan tahun 2022 dan 2023.
“Terhitung per hari ini, kita menetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso, kepada awak media, Kamis (6/2/2024).
Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi
Empat tersangka tersebut terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan proyek fisik di Puskesmas Magelang Utara, yaitu:
-
MF (53) – ASN, Pejabat Pengelola Keuangan
-
NE (46) – Penyedia Jasa
-
SS (32) – Penyedia Barang
-
NR (51) – Kontraktor Proyek Fisik
Keempatnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (6/2) hingga Selasa (25/2/2024). Sementara itu, proses penyidikan terus berlanjut.
Nilai Dana Kapitasi yang Dikorupsi
Menurut Pramono, dana kapitasi yang disalurkan BPJS Kesehatan ke Puskesmas Magelang Utara selaku Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mencapai:
-
Tahun 2022: Rp 1,7 miliar
-
Tahun 2023: Rp 1,6 miliar
-
Total pendapatan lain:
-
2022: Rp 2 miliar
-
2023: Rp 1,8 miliar
-
Dengan kata lain, jumlah anggaran yang dikelola sangat besar dan seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan. Namun, sebagian dari dana tersebut malah disalahgunakan.
Modus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Magelang
Pramono menjelaskan bahwa para tersangka melakukan manipulasi dalam penunjukan rekanan hingga pengadaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.
“Mereka melakukan penunjukan langsung tanpa membentuk panitia pengadaan. PPK menangani semuanya sendiri, dan ditemukan adanya mark-up serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan proyek pemeliharaan yang fiktif atau tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Hal ini memperkuat dugaan adanya kerja sama jahat antar pelaku dalam skema korupsi dana kapitasi puskesmas tersebut.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Kapitasi
Hasil pengusutan dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang bersama auditor Dinas PUPR dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara.
“Total kerugian negara mencapai Rp 129.191.711,” ungkap Pramono.
Oleh karena itu, kejaksaan memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan mencari kemungkinan tersangka tambahan.
Pasal yang Dikenakan untuk Tersangka
Empat tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:
-
Pasal 2 atau Pasal 3
Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Dengan demikian, mereka dapat menghadapi hukuman berat apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.
Penegasan dari Kasi Intel Kejari Magelang
Kasi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo, menambahkan bahwa kasus ini bermula dari dana kapitasi BPJS tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 53 orang. Kerugian negara tercatat sebesar Rp 129.191.711,” jelas Erry.
Di sisi lain, kejaksaan juga berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Dana Kesehatan
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana kapitasi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
Dengan proses hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.
Leave feedback about this