
Pemerintah tengah menyiapkan surat edaran (SE) resmi mengenai libur sekolah selama Ramadan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa SE ini sedang dirumuskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Mendikdasmen dan Menag sedang merencanakan surat edarannya (SE),” ujar Pratikno saat dikonfirmasi pada Rabu (15/1/2025).
Meski begitu, Pratikno belum menjelaskan secara rinci isi surat tersebut dan meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resminya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masukan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, guru, dan organisasi masyarakat yang menginginkan kejelasan terkait jadwal sekolah selama Ramadan. Mengingat bulan suci tersebut merupakan momen penting bagi umat Muslim, pemerintah menilai perlu ada penyesuaian dalam sistem pembelajaran.
Pembahasan Lintas Kementerian Telah Disepakati
Sebelumnya, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa wacana libur sekolah selama Ramadan telah dibahas dalam rapat lintas kementerian. Ia menyebut bahwa rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama.
“Sudah kita diskusikan tadi malam. Intinya sudah dibicarakan dalam rapat kerja sama lintas kementerian dan telah ada kesepakatan,” kata Mu’ti kepada wartawan usai menghadiri acara Tanwir Aisyiyah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Tiga Opsi Jadwal Libur Ramadan
Dalam pembahasan tersebut, muncul tiga usulan utama mengenai teknis pelaksanaan libur selama bulan Ramadan:
1. Libur Penuh Selama Ramadan
Opsi pertama adalah meliburkan siswa secara penuh selama Ramadan. Selama masa libur, kegiatan siswa dapat diisi dengan aktivitas keagamaan di lingkungan masyarakat, seperti pesantren kilat, tadarus bersama, atau pengajian.
2. Libur Sebagian di Awal dan Akhir
Pilihan kedua adalah libur sebagian, terutama pada awal dan akhir bulan Ramadan. Umumnya, libur dilakukan beberapa hari menjelang Ramadan dan beberapa hari di awal bulan. Kegiatan sekolah akan kembali normal setelahnya, lalu kembali libur menjelang Idul Fitri. Pola ini dianggap fleksibel untuk menjaga ritme belajar siswa.
3. Tidak Ada Libur Ramadan
Sementara itu, opsi ketiga adalah tidak ada libur khusus selama Ramadan. Namun, kegiatan pembelajaran bisa disesuaikan agar tetap kondusif dan memperhatikan kondisi siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa, seperti penyesuaian jam masuk dan pengurangan beban tugas.
“Semua usulan dari masyarakat akan dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum surat resmi diterbitkan,” tutur Mu’ti.
Pemerintah Minta Masyarakat Bersabar
Pemerintah memastikan bahwa keputusan final akan diumumkan melalui surat edaran resmi. Untuk saat ini, masyarakat diminta menunggu kebijakan tersebut ditetapkan secara formal. Apapun keputusannya, diharapkan bisa menjadi solusi terbaik yang mengakomodasi kebutuhan pendidikan dan semangat keagamaan masyarakat selama Ramadan.
Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif tanpa mengurangi makna spiritual bulan Ramadan bagi siswa, guru, dan keluarga.
Leave feedback about this