
Jakarta –
Pemerintah menampilkan insentif pembebasan pajak bagi setiap orang atau tubuh jerih payah mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yg beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat PP 12/2023 dan PMK 28/2024.
Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang menyanggupi standar akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) tamat dengan tarif 0%. Artinya, para pelaku jerih payah ini tidak perlu mengeluarkan duit PPh alias gratis.
“Dalam rangka mendorong investasi, menampilkan kepastian hukum, dan mendukung kemajuan UMKM di kawasan Ibu kota Nusantara, Pelaku UMKM di Ibu Kota Nusantara (IKN) sanggup menikmati PPh Final 0%,” tulis Investor Relations OIKN dalam unggahan Instagram-nya (@investnusantara), Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Waskita Garap 5 Proyek Jumbo di IKN, Begini Progresnya |
Meski begitu tidak semua UMKM sanggup mempergunakan Bonus pajak ini. Sebab hanya badan/perorangan dengan omzet sampai Rp 50 miliar per tahun yg berhak untuk mendapat insentif ini.
“Bonus ini berlaku buat UMKM dengan omzet sampai Rp 50 miliar per tahun dengan menyanggupi standar berlaku,” jelas Kedeputian Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN itu.
Syarat UMKM Penerima Insentif:
1. Beroperasi di IKN, baik berdomisili atau memiliki cabang di wilayah IKN.
2. Kegiatan Usaha di IKN yg dibuktikan dengan terdaftar di KPP IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
3. Investasi minimal Rp 10 miliar yg dijalankan di wilayah IKN.
4. Kualifikasi UMKM ditetapkan oleh instansi berwenang.
5. Pengajuan tuntutan dijalankan paling lambat 3 bulan sejak investasi.
Kewajiban UMKM Penerima Bonus:
1. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah.
2. Laporan tahunan realisasi investasi dan omzet bruto.
3. Memenuhi keharusan perpajakan yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk keterangan lebih lengkap, cek PP 12/2023 & PMK 28/2024. Mari manfaatkan kesempatan ini dan jadilah pecahan dari pembangunan IKN,” pungkas Investor Relations OIKN.
Saksikan juga video: Pimpinan dewan perwakilan rakyat Apresiasi Langkah Prabowo Hapus Utang UMKM