Media Terkini Layout Perguruan Tinggi Pemerintah Ikut Ambil Tugas Dalam Penyeleksian Rektor Ui, Sebesar Apa?
Perguruan Tinggi

Pemerintah Ikut Ambil Tugas Dalam Penyeleksian Rektor Ui, Sebesar Apa?

Ilustrasi Kampus UI, Depok
Pemerintah punya tugas dalam proses penyeleksian rektor Perguruan Tinggi Negeri tergolong di UI. Begini penjelasannya. Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO

Jakarta

Pendaftaran Pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) terbuka bagi penduduk luas yang menyanggupi syarat dan seluruh proses seleksinya terbuka. Namun, pemerintah akan tetap terlibat dalam menyeleksi rektor terpilih. Pemerintah dalam hal ini yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketua Panitia Khusus Pemilihan Rektor UI sekaligus Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Prof Dr Bambang Wibawarta menerangkan pemerintah memiliki bunyi untuk menegaskan rektor di perguruan tinggi tinggi negeri (PTN).

“Suara dari pemerintah ini tetap ada sebesar 35% alasannya ini ada undang-undangnya,” tutur Bambang dalam Webinar UI Mencari Rektor yang dijalankan secara daring, Sabtu (20/7/2024).

Meskipun memiliki bunyi sebesar 35%, Kemendikbduristek tak serta-merta menegaskan rektornya sendiri. Karena mulai tetap ada proses diskusi antara pihak kementerian dan universitas lewat MWA.

“Kementerian tidak menegaskan sendiri. Akan ada diskusi buat mengerti dinamika yang terjadi dan juga proses yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Bambang percaya dengan integritas yg dimiliki MWA UI, pihaknya mampu memaparkan dan berdiskusi secara baik dengan pihak pemerintah. Tentunya, ia juga akan memegang teguh transparansi biar akibatnya mampu ditampilkan terhadap publik.

“Kita (MWA) yakin sejauh kita juga berintegritas, kami dapat memaparkan dan mampu memperlihatkan proses transparansi dengan baik. Tentu nanti kita berdiskusi dengan baik pula oleh pihak pemerintah dalam hal ini dijalankan oleh Kemendikbudristek,” tutupnya.

Baca juga: UI Mencari Rektor! Pendaftaran Dibuka bagi Masyarakat Generik sampai 3 Agustus 2024

Baca juga: Sosok Penyandang Gelar Doktor Pertama di Indonesia, Priayi dari Serang

Dikutip dari Statuta UI, MWA UI beranggotakan 17 orang terdiri atas Menteri; Rektor; wakil dosen 7 orang; wakil penduduk 6 orang; wakil tenaga kependidikan 1 orang; dan wakil mahasiswa 1 orang.

Dalam penyeleksian dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari elemen Menteri memiliki 35% hak bunyi dari jumlah semua hak suara.

Aturan Pemilihan Rektor UI

Aturan wacana penyeleksian rektor Universitas Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 002 Tahun 2024 wacana Pemilihan Rektor Universitas Indonesia dan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 003 Tahun 2024 wacana Tata Tertib Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor Universitas Indonesia.

Sedangkan bunyi yang disebutkan Prof Bambang ada berada di tahap penyeleksian rektor tepatnya Peraturan MWA UI Nomor 002 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5) abjad (b) yg berbunyi:

b. menteri yang menyelenggarakan masalah di bidang pendidikan memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak bunyi dari jumlah segala hak bunyi atau setara dengan 8 (delapan) suara.

Untuk menyaksikan hukum secara lengkap kau dapat cek di sini. Semoga berharga detikers!

Warta sudah mengalami pergeseran di bab sub judul “Anggaran Pemilihan Rektor PTN” menjadi “Aturan Pemilihan Rektor UI”. Aturan yang dikutip mulanya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2017 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 002 Tahun 2024 wacana Pemilihan Rektor Universitas Indonesia.

Video: Respons Bahlil di saat Diminta Minta Maaf ke Sivitas UI

Video: Respons Bahlil di ketika Diminta Minta Maaf ke Sivitas UI


rektor uiuiuniversitas indonesiapemilihan rektor uiui cari rektorpermendikbudristek no 19 tahun 2017

Exit mobile version