
Persetujuan Kredit Catatan SLIK Diizinkan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa persetujuan kredit catatan SLIK bukan satu-satunya pertimbangan utama dalam proses pinjaman. Artinya, masyarakat dengan riwayat kredit buruk tetap punya peluang mendapatkan akses kredit dari lembaga keuangan.
Langkah ini menjadi kabar baik bagi mereka yang pernah terlambat bayar cicilan atau sempat masuk kategori kredit macet. Selama pemohon memenuhi syarat dan mampu membayar, maka pengajuan kredit masih dapat diproses.
SLIK Digunakan untuk Meminimalkan Informasi Asimetris
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa SLIK digunakan untuk meminimalkan informasi asimetris antara kreditur dan calon debitur. SLIK menjadi alat bantu dalam analisis risiko, bukan penentu utama dalam menyetujui pinjaman.
“SLIK adalah salah satu sumber informasi untuk mengevaluasi kelayakan debitur. Bukan satu-satunya faktor penentu,” ujar Mahendra, Selasa (14/1/2025).
Dengan kata lain, meskipun riwayat kredit seseorang kurang baik, lembaga keuangan tetap dapat mempertimbangkan faktor lain. Misalnya seperti pendapatan terkini, aset yang dimiliki, serta jaminan yang diberikan.
Persetujuan Kredit Catatan SLIK Tetap Berjalan
Mahendra menegaskan tidak ada peraturan dari OJK yang secara eksplisit melarang pinjaman kredit bagi debitur dengan catatan kredit buruk. Bahkan, pengajuan penggabungan beberapa fasilitas kredit sekaligus pun tetap diperbolehkan, terutama untuk kredit dengan nominal kecil seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
“Tidak ada larangan untuk debitur dengan kredit non lancar, termasuk jika ingin menggabungkan fasilitas pembiayaan lainnya,” tegas Mahendra.
Jutaan Rekening Baru Disetujui Lembaga Keuangan
Sebagai bukti, data OJK per November 2024 mencatat bahwa sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kualitas kredit non lancar. Hal ini menunjukkan bahwa sektor keuangan tetap terbuka untuk memberi kesempatan kedua kepada masyarakat.
Banyak dari debitur tersebut adalah pelaku UMKM atau masyarakat kelas menengah yang sebelumnya terdampak pandemi, namun kini telah pulih secara finansial.
Saluran Pengaduan Bagi Debitur yang Terkendala
Untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, OJK menyediakan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang mengalami hambatan dalam proses pengajuan KPR akibat catatan SLIK mereka.
“Jika ada keluhan terkait penggunaan data SLIK, masyarakat bisa menghubungi kontak 157 untuk ditindaklanjuti,” tutur Mahendra.
Langkah ini menunjukkan bahwa OJK berkomitmen untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat luas.
Kesimpulan: Catatan SLIK Bukan Penghalang Mutlak
Kebijakan ini membuka peluang baru bagi masyarakat untuk bangkit secara ekonomi. Persetujuan kredit catatan SLIK yang fleksibel memungkinkan mereka yang sempat tertatih dalam keuangan dapat mengakses pembiayaan dan memperbaiki kondisi finansial.
Dengan dukungan kebijakan OJK, lembaga keuangan kini didorong untuk lebih bijak dalam menilai risiko dan memberikan kredit, tidak hanya berdasarkan histori masa lalu tetapi juga prospek dan kemampuan keuangan terkini.