
Jakarta – Alasan tunda laporan APBN Januari 2025 diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penundaan laporan kinerja APBN ini disebabkan oleh data yang belum stabil pada awal tahun. Menurut Sri Mulyani, pelaporan ini akan digabungkan dengan laporan bulan Februari 2025 dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Maret 2025. Penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan laporan yang lebih akurat dan stabil.
Pada umumnya, laporan kinerja APBN disampaikan setiap bulan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, penundaan laporan APBN Januari dilakukan untuk menghindari penyajian data yang masih dapat menimbulkan kebingungannya publik.
Alasan Tunda Laporan APBN: Pengaruh Data yang Belum Stabil
Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, data yang ada pada awal tahun ini tidak cukup stabil untuk disajikan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunggu sampai data tersebut lebih siap dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaporan kinerja APBN yang stabil adalah bagian penting dari pengelolaan keuangan negara.
“Banyak pertanyaan dari media kenapa laporan Januari tidak diterbitkan. Kami menunggu data yang lebih stabil, karena data pada bulan Januari belum dapat dibandingkan dengan baik,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (13/3/2025).
Faktor Penyebab Penundaan Laporan APBN
Sri Mulyani menambahkan, penundaan laporan kinerja APBN akan memungkinkan pemerintah untuk memberikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat. Dengan data yang lebih baik dan lebih stabil, laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih jelas. Sri Mulyani menekankan bahwa transparansi dan akurasi sangat penting dalam pengelolaan anggaran negara.
“Jika data tidak stabil, maka akan ada risiko interpretasi yang salah. Oleh karena itu, kami memilih untuk menunggu dan memberikan laporan yang lebih komprehensif,” lanjut Sri Mulyani.
Penjelasan Kemenkeu Mengenai Penarikan Dokumen APBN
Sebelumnya, dokumen APBN Januari 2025 sempat diunggah ke situs web Kementerian Keuangan pada 12 Maret 2025. Namun, dokumen tersebut kemudian ditarik kembali oleh pihak Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa penarikan dokumen tersebut dilakukan agar laporan yang lebih lengkap dan akurat bisa disampaikan pada konferensi pers yang dijadwalkan ulang.
“Iya, dokumennya kami tarik untuk memastikan bahwa konferensi pers bisa menyajikan informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang APBN 2025,” ujar Deni.