Pemerintah Gratiskan Pajak Umkm Di Ikn, Ini Syarat Dapatnya
IKN/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Jakarta – Pemerintah menampilkan insentif pembebasan pajak bagi setiap orang atau tubuh jerih payah mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yg beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat PP 12/2023 dan PMK 28/2024. Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang menyanggupi standar akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) tamat dengan tarif 0%.