Bursa Dan Valas

62 Emiten Didenda Gegara Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada penutupan jual beli di BEI Jumat (19/11). IHSG berada pada level 6.720,26.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Jakarta

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menampilkan perayaan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta terhadap 62 perusahaan tercatat yang sampai 1 Juli belum menyodorkan pembukuan keuangan interim yang selsai per 31 Maret 2024 dan/atau belum mengeluarkan duit denda.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024 No.Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2024.

Seperti dikutip , Kamis (11/7/2024), mengacu Peraturan Nomor I-H, Bursa mengenakan hukuman terhadap perusahaan tercatat atas tidak terpenuhinya keharusan penyampaian pembukuan keuangan secara sempurna waktu. Adapun rinciannya, pertama, perayaan tertulis I terhadap 1 perusahaan tercatat yang sampai tanggal 1 Juli 2024 belum menyodorkan pembukuan keuangan interim yang selsai per 31 Maret 2024 yang diaudit oleh akuntan publik.

Kedua, perayaan tertulis I terhadap 1 perusahaan tercatat yang berlainan tahun buku yang sampai tanggal 1 Juli 2024 belum menyodorkan pembukuan keuangan auditan tahunan yang selsai per 31 Maret 2024.

Baca juga: Peringatan Keras Erick Thohir buat Indofarma

“Peringatan Tertulis III dan Denda Rp 150.000.000,00 terhadap 62 Perusahaan Tercatat yang sampai tanggal 1 Juli 2024 belum menyodorkan Laporan Keuangan Interim yang selsai per 31 Maret 2024 dan/atau belum mengeluarkan duit denda,” suara pengumuman tersebut.

Pengumuman itu diteken 10 Juli 2024 oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M Panjaitan.

Daftar 62 perusahaan yang dikenakan perayaan tertulis III dan denda Rp 150 juta terdapat pada lampiran pengumuman tersebut. Beberapa di antaranya yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), dan lain-lain.

Baca juga: Kimia Farma Mau Tutup 5 Pabrik, Kapan Mulai Dilakukan?

Corporate Secretary PT Kima Farma Tbk (KAEF), Ganti Winarno Putro menerangkan bahwa pihaknya sudah menyodorkan pembukuan keuangan pada 26 Juni 2024.

“PT Kimia Farma Tbk (KAEF) sudah menyodorkan Laporan Keuangan Interim yang selsai per 31 Maret 2024 (Triwulan 1/2024) pada tanggal 26 Juni 2024 lewat XBRL IDXnet BEI serta sudah tayang di dalam situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web perseroan pada tanggal 26 Juni 2024,” katanya.

Ia menambahkan, KAEF sudah menyodorkan denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Audit 2023 sebesar Rp 150.000.000 dan denda keterlambatan pembukuan keuangan triwulan I-2024 sebesar Rp 50.000.000 pada tanggal 28 Juni 2024.

indofarmakimia farma

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video