
Jakarta –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan pemerintah perlu menghasilkan peraturan atau undang-undang yang secara komprehensif mengontrol pembangunan ekonomi secara digital, tergolong digital marketplace. Sebab, hingga ketika ini belum ada satupun peraturan atau undang-undang yg mengontrol secara khusus mengenai digital marketplace.
“Kemajuan teknologi utamanya teknologi digital, telah membuat lebih mudah orang bagi mencari dan mendapatkan apa yg menjadi kebutuhannya. Kemudahan dalam bertransaksi yang tadinya mesti tiba ke lokasi atau pasar, kini dengan adanya digital marketplace sanggup dijalankan di mana pun dan kapan pun, asalkan jaringan komunikasi tersedia,” ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Hal itu ia sampaikan saat menguji sidang tertutup mahasiswa S3 jadwal doktor Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Siti Yuniarti yg meneliti tentang ‘Pengaturan Hukum Siber Dalam Platform Digital Marketplace Guna Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia’, secara daring dari Jakarta, Jumat (28/6/24).
Hadir selaku penguji antara lain Ketua Sidang sekaligus Representasi Guru Besar Prof Huala Adolf, Ketua Promotor Prof Dr Ahmad M Ramli, Anggota Promotor Prof Dr Sinta Dewi dan Dr Danrivanto Budhijanto, Oponen Ahli Dr Rika Ratna Permata, Dr Muhammad Amirulloh dan Miranda Risang Ayu Palar.
Baca juga: Bamsoet Pastikan Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR di Jakarta |
Bamsoet menerangkan platform digital marketplace mesti diakui sudah menampilkan pengaruh dan pengaruh besar. Tidak saja kepada kecepatan mencari dan mendapatkan yang apa dibutuhkan, tetapi juga berefek secara signifikan kepada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, serta kenaikan pendapatan penduduk buat meraih tujuan pembangunan adalah kemakmuran rakyat.
Di segi yang lain, teknologi digital juga mendatangkan tantangan tersendiri, utamanya dalam penggunaannya. Bahkan risiko akhir penggunaan marketplace dalam platform digital tidak jarang timbul dalam kehidupan sosial yang mesti dihadapi, utamanya antara pedagang pada marketplace dengan konsumen.
“Bagaimanapun,meminimalisasi aspek risiko dari penggunaan platform digital mesti dipikirkan para stakeholder. Apakah cukup dengan Undang-Undang ITE, atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, atau dengan Undang-Undang Perdagangan?,” kata Ketua dewan perwakilan rakyat RI ke-20 tersebut.
“Peraturan atau undang-undang yg ada saat ini menurut saya belum mengontrol secara spesifik mengenai transaksi yg ada dalam digital marketplace. Karenanya, dikehendaki peraturan atau UU yg komprehensif mengontrol pembangunan ekonomi secara digital,” sambungnya.
Baca juga: Bamsoet Menghadap Jokowi di Istana, Lapor Persiapan Sidang Tahunan |
Bamsoet memaparkan tidak jarang kali didapatkan masalah seseorang berbelanja barang secara daring, tetapi barangnya tidak cocok dengan yang diiklankan secara online. Kasus lain misalnya obat-obatan yang banyak dijual secara daring.
“Bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepada hal menyerupai ini? Bagaimana penjaminan mutu atau mutu barangnya?,” kata Ketua Dewan Pembina Serikat Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad (PADIH UNPAD) itu.
“Apakah ini cukup diserahkan secara perdata? Karena itu, walaupun digital marketplace menampilkan donasi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tetap mesti dipertimbangkan semua risiko yang timbul dari penggunaan platform digital marketplace tersebut,” pungkasnya.
bamsoetmprmarketplaceHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi rujukan di siniSelengkapnya
Leave feedback about this