Bursa Dan Valas

Buyback Saham Tanpa RUPS, OJK Terbitkan Aturan Baru

OJK rilis kebijakan buyback saham tanpa RUPS | IDNFinancials

Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS Diresmikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan ini diberlakukan untuk menahan volatilitas pasar modal Indonesia yang sedang melemah signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kebijakan buyback ini sebelumnya telah diterapkan saat pandemi COVID-19 pada 2020. Secara teknis, aturan yang berlaku saat ini tidak banyak berbeda dari kebijakan sebelumnya, kecuali pada masa berlaku.

Durasi Kebijakan dan Batas Maksimal Buyback

Peraturan buyback saham tanpa RUPS berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 18 Maret 2025. Besaran buyback saham maksimal sekitar 20% dari modal disetor, sama seperti aturan saat pandemi.

“Sudah diatur, ada parameternya, secara teknis bisa ditanyakan lebih lanjut. Jadi sekitar 20%,” ujar Inarno kepada awak media di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Emiten Sudah Lakukan Buyback Saham

Inarno juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua emiten yang lebih dulu melakukan buyback saham melalui prosedur RUPS. Namun, emiten tersebut juga dimungkinkan untuk melakukan buyback lanjutan tanpa RUPS berdasarkan aturan baru ini.

Emiten yang dimaksud termasuk perusahaan blue chip hingga anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meski begitu, Inarno tidak menyebutkan nama perusahaan secara rinci.

“Bank-bank juga ada. (Himbara?) Ya, ada,” jelasnya.

Latar Belakang Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS

Penerbitan aturan buyback saham ini merupakan respons atas pelemahan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak September 2024. Data menunjukkan bahwa IHSG telah turun sebesar 1.682 poin atau sekitar -21,28%.

Kebijakan ini juga diambil untuk meredam risiko pasar modal Indonesia yang terdampak oleh ketidakpastian global, termasuk kebijakan suku bunga Amerika Serikat, perang dagang, perlambatan ekonomi AS, dan ketegangan geopolitik.

“Kita fokus pada apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga volatilitas di pasar modal,” tutup Inarno.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video