Berita

Eksekusi Mati Ditiadakan: Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Eksekusi Mati Ditiadakan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Seminar Nasional

Eksekusi mati ditiadakan menjadi pandangan resmi yang disuarakan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Anggota Majelis Tarjih, Wawan Gunawan Abdul Wahid, menilai bahwa penerapan hukuman mati semestinya dihapuskan demi menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Internasional di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

Pemaknaan Kontekstual Hukuman Mati dalam Islam

Wawan menyoroti pentingnya memahami sanksi mati secara kontekstual dalam ajaran Islam. Ia menjelaskan bahwa ulama fikih sejak dahulu telah mengingatkan bahwa hukum dapat berubah mengikuti suasana, waktu, kawasan, tradisi, dan motivasi yang berbeda.

“Pembacaan terhadap hadis Nabi seringkali menggunakan pemaknaan tekstual tanpa memperhatikan konteks. Padahal, perubahan suasana dan kondisi memungkinkan perubahan hukum,” ujarnya.

Penafsiran Al-Baqarah Ayat 178 Tentang Sanksi Mati

Menurut Wawan, Surat Al-Baqarah ayat 178 yang sering dijadikan dasar hukum mati perlu dipahami secara utuh. Kata kutiba dalam ayat tersebut bermakna diwajibkan, namun kewajibannya tidak setara dengan kewajiban salat, zakat, maupun haji.

“Ayat tersebut bisa dimaknai sebagai anjuran yang boleh tidak dilaksanakan, bukan perintah mutlak seperti salat atau zakat,” jelasnya.

Perkembangan Global soal Penghapusan Hukuman Mati

Dalam seminar tersebut, Wawan juga mengulas perkembangan internasional terkait penghapusan hukuman mati. Banyak negara, termasuk negara-negara miskin di Afrika, telah meninggalkan penerapan sanksi ini.

“Tata krama internasional sudah mengarah pada moratorium hukuman mati. Negara berkembang pun banyak yang menghapuskan eksekusi mati,” ujarnya.

Muhammadiyah: Eksekusi Mati Ditiadakan Demi Kemanusiaan

Berdasarkan telaahnya, Wawan menyatakan bahwa eksekusi mati semestinya dihapuskan demi menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

“Oleh karena itu, saya berpendapat dan berijtihad bahwa sanksi mati seharusnya ditinggalkan dan ditiadakan,” tegas Wawan.

Kesadaran Kemanusiaan di Era Modern

Dalam konteks global, tren menghapuskan eksekusi mati semakin menguat seiring dengan kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia. Sikap Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mendorong agar eksekusi mati ditiadakan menunjukkan komitmen kuat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan hukum modern.
Melalui pendekatan kontekstual terhadap teks agama serta mempertimbangkan dinamika sosial internasional, Majelis Tarjih menawarkan perspektif baru dalam menilai efektivitas dan moralitas hukuman mati di Indonesia.
Harapannya, pandangan ini menjadi bahan pertimbangan penting bagi pembuat kebijakan dalam membentuk sistem hukum yang lebih adil, beradab, dan selaras dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video