
Jakarta –
Pemerintah menetapkan planning peningkatan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1%, dari 11% menjadi 12% pada 2025. Pertimbangan itu didasari atas ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ihwal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Asumsi tax ratio yang disetujui di Undang-Undang APBN kami itu telah 12%. Karena memang Undang-Undang APBN yg diketok bagi tahun budget 2025 dilarang berlainan dengan Undang-Undang HPP. Kan itu dasarnya,” kata Anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat Kamrussamad dikala dijumpai di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
UU APBN 2025 target tax ratio atau rasio penerimaan perpajakan kepada produk domestik bruto (PDB) menjadi sebesar 10,24%, dengan target penerimaan perpajakan sendiri senilai Rp 2.490,9 triliun, berisikan target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun dan penerimaan bea cukai Rp 301,6 triliun.
Oleh lantaran itu, Kamarussamad menyampaikan kalau PPN 12% ditangguhkan oleh pemerintah dengan mempublikasikan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perpu) atau sedang penurunan tarif dengan mempublikasikan peraturan pemerintah (PP) tersendiri, penerimaan pajak 2025 mempunyai potensi besar meleset dari target atau shorfall.
“Kita juga tahu ada acara quick win, kemarin pemerintah juga telah menampilkan sesuatu kebijakan kepada buruh, guru, itu kan sumbernya seluruhnya dari APBN. Mau tak mau kalian mesti memperkuat sumber pendapatan negara,” ucapnya.
Kenaikan PPN ini juga dikonfirmasi pribadi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono. Meskipun demikian, kebijakan tersebut bakal mengecualikan dua kalangan demi mempertahankan daya beli. Beberapa di antaranya kalangan penduduk miskin, kesehatan, sampai pendidikan.
“Jadi kalian masih dalam proses ke sana, artinya mulai berlanjut. Tapi kalau kami lihat dari sisi, utamanya mempertahankan daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: bagi penduduk miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,” kata Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).
Sementara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro menyampaikan peningkatan PPN menjadi 12% di 2025 sudah lewat pembahasan mendalam antara pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat RI. Rencana itu disebut sudah memikirkan banyak sekali faktor tergolong ekonomi dan sosial.
“Pada dasarnya kebijakan pembiasaan tarif PPN 1% tersebut telah lewat pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat dan pasti saja telah memikirkan banyak sekali faktor antara yang lain faktor ekonomi, sosial dan fiskal,” kata Deni.
Selain itu, Deni menyebut planning peningkatan PPN menjadi 12% juga telah memperhatikan kajian ilmiah yg melibatkan para akademisi dan praktisi.
“Bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” terang Deni.
Terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan secara yuridis, peningkatan tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) abjad b UU PPN (hasil revisi UU HPP).
“Jadi, secara legal formal pemerintah mengoptimalkan tarif PPN lantaran melakukan ketentuan yang diamanatkan oleh Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, merupakan ‘Pajak dan pungutan yang lain yang bersifat memaksa buat keperluan negara didasarkan UU’,” kata Prianto.
Secara substantif, kata Prianto, pemerintah bersepakat dengan rakyat Indonesia lewat wakilnya di dewan perwakilan rakyat ingin mengoptimalkan rasio pajak. Caranya ada beberapa, merupakan: (1) memperluas objek pajak, dan (2) mengembangkan tarif pajak.
“Kedua kebijakan tersebut tertuang di UU pajak lewat revisian di UU HPP,” ucap Prianto.
Daftar Barang dan Jasa Nir Kena PPN 12%
Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, macam barang yg tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yg dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barnag dan jasa yang tak kena PPN 12 persen.
Makanan
Makanan dan minuman yang dihidangkan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman, baik yg dimakan di tempat maupun tidak, tergolong makanan dan minuman yang diserahkan kerja keras jasa boga atau katering, yg yaitu objek pajak tempat dan retribusi tempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak tempat dan retribusi daerah.
Uang
Uang, emas batangan bagi kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Jasa
Jasa keagamaan
Jasa pelayanan sosial
Jasa keuangan
Jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa tenaga kerja
Jasa kesenian dan hiburan, termasuk semua macam jasa yg dijalankan oleh pekerja seni dan hiburan, yg yaitu objek pajak tempat dan retribusi tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak tempat dan retribusi daerah.
Jasa perhotelan, termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak tempat dan retribusi tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak tempat dan retribusi daerah.
Jasa yang ditawarkan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, termasuk semua jenis jasa sehubungan dengan kesibukan pelayanan yg cuma sanggup dijalankan pemerintah sesuai kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tak sanggup ditawarkan oleh bentuk kerja keras yang lain.
Jasa penyediaan tempat parkir, termasuk jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yg dijalankan oleh pemilik atau pebisnis pengurus tempat parkir, yang merupakan objek pajak tempat dan retribusi tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak tempat dan retribusi daerah.
Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yg berada dalam tata cara acara jaminan kesehatan nasional (JKN).
Jasa transportasi lazim di darat dan air serta jasa transportasi udara dalam negeri yg merupakan bab tidak terpisahkan dari jasa transportasi luar negeri.
Jasa boga atau katering, merupakan segala kesibukan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yg merupakan objek pajak tempat dan retribusi tempat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar Barang Nir Kena PPN 12% dalam PMK 116/2017
-
Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang sesuai untuk disemai.
-
Jagung: dikupas maupun belum, tergolong pipilan, pecah, menir, tidak tergolong bibit.
-
Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
-
Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
-
Garam konsumsi: beryodium atau tak, tergolong garam meja dan garam didenaturasi bagi konsumsi atau keperluan pokok.
-
Daging: segar dari binatang ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara yang lain.
-
Telur: tak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak tergolong bibit.
-
Susu: susu perah baik yg telah lewat proses didinginkan mauoun dipanaskan, tak mengandung komplemen gula atau materi lainnya.
-
Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yg sudah lewat proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.
-
Sayur-sayuran: sayuran segar yg dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, tergolong juga sayuran segar yang dicacah.
-
Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah lewat proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.
-
Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan tetapi tak dihancurkan atau ditumbu.
-
Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa komplemen materi perasa atau pewarna
Daftar Barang Kena PPN 12%
Barang kena PPN dikelola dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ihwal Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ihwal Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN menurut Pasal 4 Ayat 1.
-
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam tempat pabean yg dijalankan pengusaha.
-
Impor BKP.
-
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam tempat pabean yang dijalankan pengusaha.
-
Pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar tempat pabean di dalam tempat pabean.
-
Pemanfaatan JKP dari luar tempat pabean di dalam tempat pabean.
-
Ekspor BKP berwujud oleh pebisnis kena pajak.
-
Ekspor BKP tidak berwujud oleh pebisnis kena pajak.
-
Ekspor JKP oleh pebisnis kena pajak.
Tonton Video: Penjelasan dewan perwakilan rakyat soal Hasil Diskusi Bareng Prabowo Terkait PPN 12%
Leave feedback about this