Berita

Jabar Tunggu Isyarat Pemerintah Sentra Soal Larangan Jual Rokok Eceran

Rokok
Foto: Ilustrasi rokok

Bandung

Pemerintah resmi melarang pemasaran rokok secara eceran per batang. Embargo itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang gres saja diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi).

Selain melarang pemasaran rokok secara eceran, pedagang juga dihentikan menempatkan rokok atau produk tembakau yg yang lain pada tempat yg sering dilalui, tergolong larangan memasarkan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Baca juga: Huma Sekolah di Dago Bandung Bersengketa, Pembelajaran Terganggu

Dikonfirmasi soal PP tersebut, Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, pihaknya gres mengenali terbitnya hukum yg melarang pemasaran rokok eceran. Sebelum diterbitkan kata Ade, tak ada pembahasan antara pemerintah sentra dengan daerah.

“Iya saya gres tahu hari ini informasinya terkait PP itu dan tak ada pembahasan dengan tempat waktu sebelum jadi PP, setahu saya tak ada pembahasan,” kata Ade di ketika dihubungi, Selasa (30/7/2024).

Sejauh ini Ade menerangkan, Satpol PP hanya berwenang bagi memantau peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Terkait dengan larangan memasarkan rokok eceran, beliau menyebut akan mempelajari peraturan itu dan menanti isyarat pemerintah pusat.

“Kita tidak tahu disitu, bila kita kan selama ini soal rokok ilegal, rokok tanpa cukai. Kalau ini kan rokok beredar bermakna rokok legal ya, namun tidak boleh dijual eceran. Tentu kalian pelajari dulu secara utuh PP tersebut,” ujarnya.

“Kami akan pelajari lalu isi PP itu, bila ternyata nanti diamanatkan dengan peraturan menteri maka kami menanti menteri mana yang ditugaskan, apakah Menteri Perdagangan, apa Dirjen Bea Cukai mulai kami pelajari dahulu,” tutup Ade.

Dilansir dari detikNews, larangan memasarkan rokok eceran tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c PP Nomor 28 Tahun 2024 yg berbunyi:

(1) Setiap orang dihentikan memasarkan produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. terhadap setiap orang di bawah usia 21 (beberapa puluh satu) tahun dan wanita hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Baca juga: Keluh Kesah Pejalan Kaki Lintasi Trotoar Rusak di Bandung

Tidak hanya itu, warga juga dihentikan memasarkan rokok menggunakan website atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan website dan sejenisnya itu dikecualikan bila terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik mesti menyanggupi standardisasi kemasan.

“Peringatan Kesehatan ialah goresan pena dan gambar pada bungkus yang menampilkan keterangan dan edukasi perihal ancaman merokok,” suara pasal 436.

20D

Sejumlah Catatan IDI Terkait Anggaran Aborsi

20D

Sejumlah Catatan IDI Terkait Anggaran Aborsi


larangan pemasaran rokokperaturan pemerintahlarangan pemasaran eceranpenjualan rokokbandungpemprov jabarberita jabar

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video