
Deli Serdang –
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa terkait problem tindak kriminal korupsi. Keduanya, disangka mengkorupsi dana pengelolaan budget pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali menyampaikan keduanya ditahan pada Kamis (15/2/2024) sekira pukul 14.30 WIB. Dua tersangka itu berjulukan Suhendro (48) selaku Kepala Desa Bagerpang masa tahun 2015-2023 dan Juanda (30), Kaur Keuangan Desa Bagerpang Tahun 2017 2023.
“Keduanya tersangka korupsi kegiatan pengelolaan APBDes tahun budget 2022,” kata Boy terhadap detikSumut, Sabtu (17/2).
Baca juga: 4 Tersangka Baru di Kasus Seleksi PPPK Madina Ditahan, 1 Wajib Lapor |
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 601.048.841,” tambahnya.
Dia menyodorkan Suhendro ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Deli Serdang nomor: PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024.
Sedangkan Juanda dengan nomor: PRINT – 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024. Boy menerangkan keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
“Kedua tersangka disangkakan sudah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.
Baca juga: Modus Sekretaris-Kadisdik Batu Bara Tersangka Seleksi PPPK: Minta Uang |

Leave feedback about this