
Jakarta – Proses perizinan pedagang kripto OJK resmi dimulai sejak 10 Januari 2025, menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bertanggung jawab penuh atas regulasi dan pengawasan aset keuangan digital di Indonesia, termasuk aset kripto yang terus berkembang.
Perizinan Pedagang Kripto Tidak Diulang dari Awal
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyampaikan bahwa sebanyak 14 pedagang kripto telah mengalihkan proses perizinan mereka dari Bappebti ke OJK.
Ia menegaskan, alih proses ini tidak menyebabkan pengajuan izin harus dimulai dari awal. OJK melanjutkan evaluasi berdasarkan tahapan terakhir yang telah diselesaikan.
“Sesuai dengan POJK dan nota kesepahaman dengan Bappebti, proses perizinan tidak dimulai dari nol,” ujar Hasan saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).
Aktivitas Transaksi Tetap Berjalan Normal
Hasan juga memastikan bahwa proses transisi ini tidak menghentikan kegiatan operasional para pedagang. Meskipun perizinan final dari OJK belum terbit sepenuhnya, transaksi dengan investor tetap dapat difasilitasi secara legal.
“Kami tidak menghentikan hak mereka untuk bertransaksi. Proses perizinan penuh sedang kami selesaikan,” tambah Hasan.
Pengajuan Perizinan Kripto Kini Lewat SPRINT OJK
Salah satu bagian penting dari sistem baru perizinan pedagang kripto OJK adalah penggunaan aplikasi digital bernama SPRINT OJK. Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat proses pendaftaran, penilaian, dan pengawasan izin usaha pedagang aset kripto.
Sosialisasi aplikasi ini sudah dimulai sejak 17 Desember 2024 dan terus dilanjutkan hingga 10 Februari 2025. Melalui platform ini, OJK berharap proses pengajuan perizinan menjadi lebih efisien dan transparan.
16 Pedagang Kripto Telah Kantongi Izin Lengkap
Selain 14 pedagang yang sedang dalam proses alih izin, OJK telah menerbitkan izin penuh kepada 16 pedagang aset kripto. Selain itu, sudah ada:
-
1 penyelenggara bursa aset digital
-
1 lembaga kliring penjaminan transaksi
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepercayaan investor, dan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen di pasar aset digital yang tengah berkembang pesat.
Penguatan Regulasi Jadi Fokus ke Depan
Ke depan, OJK juga berencana memperkuat regulasi sektor aset digital, termasuk tata kelola perusahaan, keamanan siber, dan perlindungan dana pelanggan. Hal ini penting untuk mencegah risiko sistemik dan membangun industri kripto yang berkelanjutan dan sehat di Indonesia.
Leave feedback about this