
Pembunuhan jurnalis Banjarbaru yang dilakukan oleh serdadu TNI AL, Jumran (J), kini menjadi perhatian publik. Keluarga korban, Juwita (23), mengungkapkan fakta terkait kejadian tragis ini, termasuk dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Dalam pengakuan keluarga, terutama melalui Muhammad Pazri, mereka menyampaikan bahwa berdasarkan bukti yang ada, korban mengalami pemerkosaan.
“Berdasarkan bukti yang ada, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, yakni pemerkosaan,” kata Pazri dalam wawancara dengan detikNews, yang mengutip dari Antara, Kamis (3/4/2025).
Pazri mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumran terhadap korban pertama kali terjadi pada 25-30 Desember 2024. Selanjutnya, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, saat jenazah korban ditemukan.
“Pada September 2024, korban mengenal pelaku melalui media sosial, yang kemudian berlanjut ke komunikasi lebih intensif, termasuk pertukaran nomor telepon. Hingga pada akhir Desember 2024, pelaku meminta korban untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru,” ujar Pazri.
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Keterangan Selanjutnya
Setelah pertemuan pertama, korban tanpa curiga pergi ke hotel yang dimaksud oleh pelaku. Dalam keadaan seperti itu, pelaku memerintahkan korban untuk menunggu. Tak lama kemudian, Jumran memasuki kamar dan melakukan tindakan yang lebih parah.
Pelaku sempat memiting korban sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual di dalam kamar tersebut.
Bukti Keluarga Juwita: Video dan Foto sebagai Alat Bukti
Lebih lanjut, Pazri menyampaikan bahwa keluarga Juwita memiliki bukti berupa foto dan video terkait peristiwa tersebut. Korban sendiri sempat merekam kejadian tersebut.
“Semua peristiwa ini dilaporkan oleh korban kepada keluarganya pada 26 Januari 2025, di mana korban memberikan bukti berupa video pendek, bahkan beberapa foto,” jelas Pazri.
Di sisi lain, pihak Denpom Banjarmsin masih belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan pelaku, Jumran, yang sebelumnya dinas di Lanal Balikpapan. Jumran kini telah diserahkan kepada pihak Denpom Balikpapan untuk ditahan pada Jumat (28/3).
Leave feedback about this