
Majalengka –
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) mengaku masih banyak warga Indonesia yg memaksa sedang pekerjaan di Arab Saudi. Padahal sejak 2015, pemerintah sempat melarang penempatan PMI ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Kebijakan itu ditegaskan lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Moratorium itu ditangani alasannya yakni urusan kekerasan yang dialami PMI.
Baca juga: Melihat Kemeriahan Festival Rampak Genteng 2024 di Majalengka |
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyampaikan, meskipun banyak PMI yang memaksa sedang pekerjaan ke negara tersebut. Namun pemerintah tak cuma diam, pihaknya selalu menjalankan sejumlah upaya untuk menghentikan praktik-praktik tersebut.
“Kita sudah sedang pekerjaan sama dengan imigrasi, telah melakukan pekerjaan sama dengan kepolisian. Kami coba dengan perikanan agar lubang-lubang tikus ini bisa dicegah,” kata Karding di saat kunjungan ke Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2024).
Atas hal tersebut pemerintah akan mengecek penangguhan izin pengantaran PMI ke Arab Saudi. Pihaknya, kata Karding, akan mencabut penangguhan tersebut.
“Ada evaluasinya, kemudian kita susun nota komitmen gres yang kira-kira kalian perketat sedikit,” ujar dia.
Karding menjelaskan, setelah ini penangguhan itu dicabut pemerintah akan lebih memperketat pengantaran PMI ke Arab Saudi. Hal itu selaku upaya pemerintah gampang-mudahan urusan usang tidak terjadi lagi.
Baca juga: Curhatan Elin ke Gus Ipul soal Pengajuan PIP di Soreang Bandung |
“Kita tentukan di nota kolaborasi bilateral maupun kolaborasi penempatan itu, ditentukan mereka yang kejadian-kejadian selama ini terjadi, tak terjadi,” jelasnya.
Disinggung terkait ribetnya proses, jadi pemicu maraknya praktik PMI ilegal, Karding menegaskan, secara hukum syarat-syarat yg ditetapkan relatif ringan. “Nggak juga sih. Nggak belibet. Syarat resminya cuma izin, sama ada sertifikasi, sama daftar BPJS itu. Nggak ada yang lain-lain, nggak ada yang lebih. Itu menurut undang-undang,” pungkasnya.
pekerja migranpmiarab saudikebijakan pemerintahperlindungan pmimoratoriumberita jabarjawa barat
Leave feedback about this