Cirebon Raya

Pemerintah Bakal Cabut Moratorium Izin Pengantaran Pmi Ke Arab

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding.
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding. Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar

Majalengka

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) mengaku masih banyak warga Indonesia yg memaksa sedang pekerjaan di Arab Saudi. Padahal sejak 2015, pemerintah sempat melarang penempatan PMI ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan itu ditegaskan lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Moratorium itu ditangani alasannya yakni urusan kekerasan yang dialami PMI.

Baca juga: Melihat Kemeriahan Festival Rampak Genteng 2024 di Majalengka

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyampaikan, meskipun banyak PMI yang memaksa sedang pekerjaan ke negara tersebut. Namun pemerintah tak cuma diam, pihaknya selalu menjalankan sejumlah upaya untuk menghentikan praktik-praktik tersebut.

“Kita sudah sedang pekerjaan sama dengan imigrasi, telah melakukan pekerjaan sama dengan kepolisian. Kami coba dengan perikanan agar lubang-lubang tikus ini bisa dicegah,” kata Karding di saat kunjungan ke Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2024).

Atas hal tersebut pemerintah akan mengecek penangguhan izin pengantaran PMI ke Arab Saudi. Pihaknya, kata Karding, akan mencabut penangguhan tersebut.

“Ada evaluasinya, kemudian kita susun nota komitmen gres yang kira-kira kalian perketat sedikit,” ujar dia.

Karding menjelaskan, setelah ini penangguhan itu dicabut pemerintah akan lebih memperketat pengantaran PMI ke Arab Saudi. Hal itu selaku upaya pemerintah gampang-mudahan urusan usang tidak terjadi lagi.

Baca juga: Curhatan Elin ke Gus Ipul soal Pengajuan PIP di Soreang Bandung

“Kita tentukan di nota kolaborasi bilateral maupun kolaborasi penempatan itu, ditentukan mereka yang kejadian-kejadian selama ini terjadi, tak terjadi,” jelasnya.

Disinggung terkait ribetnya proses, jadi pemicu maraknya praktik PMI ilegal, Karding menegaskan, secara hukum syarat-syarat yg ditetapkan relatif ringan. “Nggak juga sih. Nggak belibet. Syarat resminya cuma izin, sama ada sertifikasi, sama daftar BPJS itu. Nggak ada yang lain-lain, nggak ada yang lebih. Itu menurut undang-undang,” pungkasnya.

pekerja migranpmiarab saudikebijakan pemerintahperlindungan pmimoratoriumberita jabarjawa barat

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video