Energi

Pemerintah Mau Bentuk Tubuh Pengurus Dana Energi Terbarukan

Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan duit rupiah untuk didistribusikan ke aneka macam bank di seluruh Indonesia dalam menyanggupi keperluan duit tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan duit tunai telah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa meraih penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun gres ini secara khusus mereka merencanakan Rp3 triliun meskipun sempat diprediksi kebutuhannya menjamah sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/)
Pemerintah Mau Bentuk Badan Pengelola Dana Energi Terbarukan/Foto: Rachman Haryanto

Jakarta

Pemerintah bertujuan membentuk tubuh layanan lazim (BLU) yg mengurus dana energi gres dan terbarukan. Pembentukan BLU itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan BLU tersebut nantinya berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Posisinya akan sama menyerupai Badan Pengelola Dana Lingkungan Hayati (BPDLH) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ada unit pengurus dana EBET, jadi semacam kayak BPDLH, kayak BPDPKS. Nanti ada kayak itu, seluruh di bawah Kementerian Keuangan,” kata Eniya usai menghadiri program Green Economy Expo di Jakarta Convention Center, Kamis (4/7/2024).

Eniya menyebut planning pembentukan tubuh pengurus dana energi terbarukan telah disetujui DPR. Saat ini pembahasan RUU EBET masih berjalan dengan menyisihkan satu pasal lagi ihwal planning kerja keras penyediaan tenaga listrik (RUPTL) hijau atau green RUPTL.

“Jadi ketentuan itu (badan pengurus dana energi terbarukan) sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di-approve juga. Itu segala di bawah Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Baca juga: Realisasi Program Bensin Dicampur Etanol: Masih Nol!

Sebelumnya, pemerintah lewat Menteri ESDM Arifin Tasrif pernah menyatakan penolakannya kepada pembentukan tubuh pengurus energi terbarukan. Ha itu ialah proposal Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI.

“Pemerintah merekomendasikan untuk tak menertibkan amanat pembentukan tubuh khusus pengurus energi terbarukan yang gres dalam RUU EBET,” kata Arifin dikala pertemuan kerja dengan Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI, 20 November 2023.

Penolakan tersebut seiring dengan penyederhanaan birokrasi sesuai kode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih sudah ada BPDPKS dan BPDLH.

“Kebijakan lazim terkait reformasi birokrasi cuma kelengkapan, yakni merupakan menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan ialah bab dari reformasi birokrasi yg menjadi kode Presiden RI,” pungkas Arifin.

badan baruesdmbadan pengurus dana energi terbarukan

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video