
Jakarta –
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk tetap berproduksi meski kasasi melawan putusan pailit ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA yang dikeluarkan 18 Desember 2024 itu sekaligus menguatkan putusan pailit terhadap Sritex yg dikeluar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024.
“Posisi kemarin dengan posisi hari ini bersamaan sama, sama artinya kemarin melakukan berproses kasasi. Pemerintah mendorong ini going concern (kelangsungan usaha), jadi untuk tetap berproduksi. Tadi sore (19/12) aku juga mengatakan dengan administrasi Sritex agar going concern tetap terjaga,” kata Airlangga terhadap wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, pemerintah mendorong PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku kreditur utama biar mengajak kreditur yang lain bagi sejalan dengan pemerintah menyelamatkan Sritex. Itu ditujukan biar keadaan lapangan kerja di dalam negeri tetap tersadar dan terhindar dari pemutusan korelasi kerja (PHK).
“Para kreditur tergolong salah satunya yang paling besar kan BNI untuk memimpin para kreditur ini biar oke dengan pemerintah bagi menjaga lapangan kerja,” ucapnya.
Di di saat yg sama, Airlangga berharap biar industri padat karya mengadopsi atau setidaknya memperbarui teknologi produksi. Pemerintah menatap geliat industri tekstil masih cukup baik jika dapat mempergunakan teknologi.
“Yang namanya asupan teknologi tidak bisa kami tinggalkan. Berbagai industri tergolong tekstil, itu yang berada di kawasan ekonomi khusus, katakanlah di Kendal, ini ekspornya masih tanpa gangguan dan memang kalian lihat mesinnya mesin-mesin terakhir. Oleh alasannya merupakan itu pemerintah menghasilkan kebijakan sokongan bagi industri permesinan sektor padat karya dalam paket kemarin,” ucapnya.
Dukungan untuk industri padat karya itu antara lain subsidi kredit investasi sebesar 5% dengan impian industri sanggup mengubah mesin-mesin produksinya.
“Pemerintah akan subsidi 5%. Makara jika perbankan kasih kredit Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar lazimnya itu bunganya antara 9-11%, tapi industrinya nanti diberi potongan harga oleh pemerintah atau pemerintah tanggung 5%, jadi mereka cuma bayar 6%. Ini upaya untuk mendorong agar mereka ganti mesin,” ucapnya.
“Tapi mereka mesti aktif, mereka yang betul-betul ingin menjalankan modernisasi pabrik dan lazimnya kan seandainya kredit investasi mampu 5-7 atau 8 tahun. Ini yang selalu kita push,” tambahnya.
Industri padat karya yang hendak menemukan akomodasi itu termasuk tekstil dan produk tekstil, tergolong garmen, furniture, ganjal kaki, serta makanan dan minuman dengan jumlah pekerja tertentu. Payung aturan yang melakukan disiapkan oleh pemerintah merupakan peraturan menteri dan peraturan pemerintah.
Sritex Ajukan PK
Direktur Primer Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan menghormati putusan MA dan telah menjalankan konsolidasi internal. Pihaknya sudah menentukan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Upaya aturan ini kalian tempuh, biar kalian sanggup menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan untuk 50 ribu karyawan yg telah sedang pekerjaan bersamaan kalian selama puluhan tahun,” ujar Iwan dalam informasi tertulis.
Iwan memastikan pengajuan PK ini ditempuh Sritex tak semata bagi kepentingan perusahaan, tapi menenteng serta aspirasi segala keluarga besar Sritex.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia menyebut Sritex telah menjalankan aneka macam upaya buat menjaga bisnisnya dan tak menjalankan PHK. Hal ini sebagaimana pesan yg disampaikan pemerintah.
“Kami berusaha semaksimal mungkin menjaga suasana perusahaan biar tetap kondusif, di tengah aneka macam kekurangan gerak akhir status pailit kita. Upaya kalian tak gampang alasannya merupakan berkejaran dengan waktu, juga kekurangan sumber daya,” ujarnya.
Menurutnya, pilihan untuk menempuh upaya aturan lanjutan berupa PK dilaksanakan biar keluarga besar Sritex tetap sanggup bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah suasana perekonomian yang sedang sulit.
“Kami harap pemerintah menyediakan keadilan aturan yang memikirkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kita untuk tetap sanggup melanjutkan kesibukan usaha, dan berkontribusi pada perkembangan industri tekstil nasional,” tutup Iwan.
sritexpailitairlangga hartartogoing concernindustri tekstilpeninjauan kembalisritex pailit
Leave feedback about this