Buyback Saham Tanpa RUPS, OJK Terbitkan Aturan Baru
Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS Diresmikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan ini diberlakukan untuk menahan volatilitas pasar modal Indonesia yang sedang melemah signifikan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kebijakan buyback ini