4 Fakta Tentang Karyawan Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk)
Ilustrasi pelantikan PPPK. Foto: Zindi Marcella Jakarta – Kepanjangan dari PPPK yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sama seumpama Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK atau disebut juga P3K yakni status kepegawaian individu yang diangkat menurut perjanjian kerja dalam instansi pemerintah. Simak fakta-fakta seputar PPPK berikut ini. 1. ASN