
Jakarta –
Pemerintah memutuskan alokasi pupuk subsidi 9,55 juta ton untuk 2025. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 wacana Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Aturan 2025.
Dalam keputusan tersebut, Kementerian Pertanian menyebutkan alokasi pupuk subsidi menurut macam dan jumlah atau volumenya. Keputusan alokasi pupuk subsidi 2025 itu sudah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.
“Kesatu, memutuskan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 menurut jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yg ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tulis surat tersebut, dikutip , Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Tinjau Sawah di Sumut, Mentan Pastikan Program Swasembada Berjalan Lancar |
Secara rinci alokasi pupuk subsidi menurut jenisnya, adalah pupuk urea 4.634.106 ton, pupuk NPK 4.268.096 ton, NPK buat Kakao 147.798 ton, dan macam organik 500.000 ton.
Pupuk bersubsidi Sektor Pertanian didedikasikan buat petani yang menjalankan kerja keras tani subsektor flora pangan, padi, jagung, dan kedelai. Kemudian bagi hortikultura, cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan/atau perkebunan, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Adapun luas lahan yang diusahakan optimal 2 Hektare (Ha), tergolong di dalamnya Petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Hutan (LMDH)/Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam belied tersebut juga telah memutuskan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025, Pupuk Urea Rp. 2.250 per kg, Pupuk NPK Rp 2.300 per kg, Pupuk NPK buat Kakao Rp 3.300 per kg; dan Pupuk Organik Rp. 800 per kg.
Sebelumnya, alokasi pupuk subsidi 2024 juga dinaikkan menjadi 9,5 juta ton. Angka itu naik dari sebelumnya hanya 4,7 juta ton.
Namun, pupuk subsidi masih mengalami permasalahan penyaluran. Karena hukum yg panjang, diatribusi pupuk subsidi masih tersendat.
Untuk itu, pemerintah menentukan mulai memangkas hukum penyaluran pupuk subsidi. Selain itu, pemerintah juga sudah menetapkan alokasi pupuk subsidi tidak lagi dalam bentuk anggaran, tetapi dengan volume.
Simak juga Video ‘Jokowi Pastikan Lunasi Utang Rp 10,4 Triliun ke Pupuk Indonesia’:
pupuk subsidialokasi pupuk 2025kementerian pertanianpertanian indonesiaharga pupukpupuk npkpupuk urea
Leave feedback about this