Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Argumentasi Medis Wanita Tak Perlu Disunat
PP Nomor 28 Tahun 2024 resmi meniadakan praktik sunat perempuan. (Foto: thinkstock) Jakarta – Pemerintah resmi meniadakan praktik sunat perempuan. Hal tersebut tertuang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 selaku tindak lanjut dari undang-undang kesehatan terbaru. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 102 poin a selaku salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan